Mempunyai rumah sendiri tentunya lebih menyenangkan, apalagi
jika status rumah sudah jelas dengan adanya beberapa surat rumah dan juga surat
tanah. Seperti jika Anda melakukan over kredit yang mana pihak pembeli
menyerahkan sejumlah uang kepada penjual dengan jumlah yang sudah disepakati
oleh pemebeli dan juga penjual dan kemudian pembeli akan melanjutkan cicilan
rumah yang sebelum sudah dilakuakn oleh pemiliki yang dulu. Namun, apakah
melakukan over kredit rumah aka nada kerugian?. Semua apa yang dilakukan pasti
akan ada kerugiannya. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika Anda perlu
mempertimbangkan kerugian over kredit rumah.
Kerugian untuk penjual
Setiap penjual over kredit rumah pasti
masih mengalami gelisah karena jika pembeli yang baru telat dalam membayar
cicilan maka yang akan cari oleh pihak bank adalah pihak penjual karena nama
penjual yang masuk kedalam daftar BI checking. Dan ini tentunya dapat merugikan
dari pihak penjual.
Kerugian untuk pembeli
Apabila pembeli sudah melunasi semua biaya cicilan rumah
tersebut maka akan ada sertifikat agunan yang kemudian akan diserahkan kepada
debitur karena nama penjual masih berada di bawah tanga. Dan ini tentu saja
sangat merugikan pihak pembelinya.
Kerugian yang lainnya
Kerugian- kerugian yang lain perlu di pertimbangkan lagi
yaitu seperti proses pengajuan sebagai debitur biasanya lebih rumit, memakan
waktu yang lama karena harus dianalisis oleh analis kredit dari bank. Kemudian
ada kemungkinan debitur pengganti akan ditolak oleh bank, serta biaya yang dibutuhkan
relatif lebih mahal untuk proses alih debitur. Hal itu di karenakan harus
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang dimiliki oleh masing-masing bank.
Ada satu hal lagi yang perlu Anda ketahui yaitu over kredit rumah dengan menggunakan akta notaris hanya dapat dilakukan
satu kali saja dan ini berarti transaksi hanya dapat dilakukan oleh pembeli dan
juga penjual yang pertama saja. Dan jika pembeli ingin menjual rumah kepada
orang lain maka pembeli tersebut harus mengahadirkan di pemiliki yang
terdahulu.
Nah, demikianlah informasi yang dapat kami berikan mengenai
kerugian dari melakukan over kredit rumah. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar